Nurbaningsih, Enny (1993) Peningkatan Status Badan Kredit Desa dan Badan Usaha Kredit Pedesan Menjadi Bank Perkreditan Rakyat di DIY. Laporan Penelitian.
Enny Nurbaningsih_Peningkatan Status Badan Kredit Desa_1993.pdf
Download (3MB)
Abstract
BKD dan BUKP merupakan lembaga dana dan kredit pedesaan sebelum menjalankan kegiatan perbankan. Akan tetapi, adanya Keppres 38 tahun 1988 terhadap kedua lembaga tersebut belum ada kejelasan statusnya. Baru dengan Keppres 38 tahun 1908 dan UU no 7 tahun 1992, kedua lembaga tersebut kan status secara yuridis formal sebagai BPR. Akan tetapi, BKD dan BUKP tidak dapat secara serta merta menjadi karena kedua lembaga tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan untuk menjadi BPR sesuai dengan keten-tuan yang berlaku. BPR, socara materiel
Penelitian ini mencoba mencari jawaban tentang: 1. mengapa BUKP, 2. bagaimana perlu adanya peningkatan status BKD dan upaya yang dilakukan BKD dan BUKP untul meningkatkan status nya, dan 3.apakah ada BRD dan BUKP yang telah meningkat sta tusnya.
kue-di Data penelitian diperoleh dengan cara menyebar kan sioner kepada 32 responden (26 BKD dan 6 BUKP) yang ada Kab. Sleman, Bantul, dan Kulon Progo, yang penentuannya dilakukan secara purposive, serta dengan mengadakan wavanca-ra dengan nara sumber yang terkait dengan pengawasan pembinaan BKD dan BUKP. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian sebagai berikut:
1. BKD dan BUKP diwajibkan untuk ditingkatkan statusnya kepastian menjadi BPR karena untuk menjamin adanya suatu hukum dan kepastian berusaha. Oleh sebab itu BKD dan BUKF diharuskan memiliki ijin usaha dan memilih bentuk hukum antara koperasi, PT atau PD. 26 responden BKD telah memiliki ijan usaha tetapi belum ada satu responden BUKP yang memiliki ijin usaha. Dan seluruh responden BUKP belum memiliki bentuk hukumnya pun BKD dan BKD.
2. Upaya yang dilakukan untuk BKD, diadakan pengklasifikasian BKD dan memberikan pelatihan perbankan kepada komisi dan 4 responden pengelola BUKP telah diberikan pelatihan tentang BPR.
3.1 responden BKD yang berklasifikasi A akan ditingkatkan menjadi BPR, dan 4 responden BUKP yang akan ditingkatkan menjadi BPR dengan memilih bentuk hukum PD.
Oleh sebab itu, disarankan bahwa untuk suatu kepastian hukum dan kepastian berusaha maka terhadap BKD dan BUKP sebaiknya segera memiliki ijin usaha dan memi-lih bentuk hukumnya, agar tidak tergolong sebagai gelap. UntuK BKD disarankan bentuk hukum yang sesuai dengari mekanisme kerjanya adalah koperasi, dan untuk BUKP adalah PD.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K100-103 Legal education |
| Divisions: | Faculty of Law > Undergraduate Program |
| Depositing User: | Fitri Nur Istiqomah Fitri Nur Istiqomah |
| Date Deposited: | 29 Sep 2025 04:51 |
| Last Modified: | 29 Sep 2025 04:51 |
| URI: | https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/19935 |
