Penetapan Luas Minimum Pemilikan Tanah Pertanian Bagi Para Petani di Desa-Desa Tertinggal di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang.

Iswanto, Herry (1997) Penetapan Luas Minimum Pemilikan Tanah Pertanian Bagi Para Petani di Desa-Desa Tertinggal di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

[thumbnail of HERRY ISWANTO_PENETAPAN LUAS MINIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN BAGI PARA PETANI DI DESA-DESA TERTINGGAL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGELANG_1997.pdf] Text
HERRY ISWANTO_PENETAPAN LUAS MINIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN BAGI PARA PETANI DI DESA-DESA TERTINGGAL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGELANG_1997.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian tentang Penetapan Luas Tanah Pemilikan Tanah pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang ini bersifat deskriptif kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui bagaimana usaha-usaha yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dalam menunjang tercapainya pelaksanaan penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No.56 Prp.Tahun 1960 dan ingin mengetahui hambatan-hambatan apa yang diketemukan dalam pelaksanaan hal tersebut.
Data primer diperoleh dari para responden dan narasumber adapun responden adalah pemilik tanah pertanian sedangkan narasumbr terdiri dari Instansi-Instansi terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No.56 Prp. Tahun 1960. Sdangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang ada kaitannya dengan materi penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No.56 Prp, Tahun 1960 Pemerintah Kabupaten Dati II Magelang telah melaksanakan usaha-usaha antara lain: penyuluhan Hukum agraria, redistribusi tanah pertanian dan menggalakkan transmigrasi, meningkatkan kegiatan home industri, koperasi dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi hambatannya yaitu banyak terjadi pemecahan tanah pertanian baik legal maupun tidak yang mengakibatkan luas tanah pertanian kurang dari dua hektar, alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian dan lain sebagainya. Meskipun Pemerintah telah banyak melakukan usaha-usaha seperti telah disebutkan di muka, ternyata luas tanah pertanian yang dimiliki oleh para petani tampak bertambah sempit saja bahkan ada yang tidak mempunyai tanah pertanian sejengkalpun. Oleh sebab itu perlu untuk diadakan peninjauan kembali terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No.8 Prp Tahun 1960.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General) > K85-89 Legal Research
Divisions: Faculty of Law > Master of Notary
Depositing User: Dwi Rahayu
Date Deposited: 06 Jan 2026 03:58
Last Modified: 27 Feb 2026 02:49
URI: https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/24967

Actions (login required)

View Item
View Item