Wijayanta, Tata (1993) Laporan Penelitian Pelaksanaan Kontrak Dagang Internasional di Lingkungan Perajin di Yogyakarta. Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Unpublished)
Tata Wijayanta_Laporan Penelitian Pelaksanaan Kontrak Dagang Internasional di Lingkungan Perajin di Yogyakarta_1993.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only
Download (13MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian Internasional mengenai Pelaksanaan Dagang Kontrak di Lingkungan Perajin Di Yogyakarta di dasarkan pada kenyataan bahwa berbagai kebijasanaan pemerintah di bidang pada tahun terakhir ini telah berhasil mendorong majunya dunia usaha, termasuk di antaranya usaha industri kerajinan. Namun demikian, di dalam pelaksanaan kontrak dagang internasional yang dilakukan oleh para perajin tersebut ternyata dalam praktiknya tidak mudah dilakukan. Banyak hal-hal yang berhubungan dengan kontrak dagang internasional yang mereka buat kurang begitu dimengerti, lebih-lebih apabila terjadi perkara-perkara dalam kontrak dagang yang mereka buat itu.
Bertitik tolak dari pemikiran ini, maka yang diteliti adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Kontrak Dagang Internasional Di Lingkungan Perajin di Yogyakarta.
Penelitian ini dilakukan dengan cara menyebarkan pertanyaan daftar empat kepada 30 responden perajin yang tersebar di empat wilayah lokasi penelitian, yang meliputi Kotamadia Yogyakarta, Kabupaten Dati II Sleman, Kabupaten Dati II Bantul dan Kabupaten Dati II Kulon Progo. Disamping itu juga diwawancarai pejabat-pejabat yang terkait seperti Kanwil Departemen Perdagangan (Deperdag), Kanwil Departemen Perindustrian (Deperind) dan Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Namun demikian, tentu saja penelitian berbagai buku-buku pustaka dan dokumentasi juga diabaikan disini.
Dalam penelitian ini diperoleh temuan, bahwa kontrak dagang internasional yang biasanya dilakukan di lingkungan perajin di Yogyakarta sebagian besar dilakukan secara lisan. Tidak dipakai kontrak dagang yang sifatnya tertulis. Kemudian dalam kontrak dagang internasional pelaksanaannya, tersebut apabila terjadi perkara dalam pelaksanaannya, maka para pihak yang mengadakan kontrak, cenderung untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan musyawarah dan perdamaian. Kebiasaan penyelesaian perkara melalui arbitrase, seperti umumnya yang dilakukan pada kontrak-kontrak dagang internasional tidak pernah dilakukan oleh para perajin.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | kontrak, perajin, dagang internasional |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Undergraduate Program |
| Depositing User: | Isbandini Isbandini |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 05:15 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 05:15 |
| URI: | https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/25832 |
