Mawardi, Darmini (1993) Kecakapan Bertindak di Bidang Keperdataan Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Praktik Pengadilan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Fakultas Hukum, Yogyakarta. (Unpublished)
Damini Mawardi_Kecakapan Bertindak di Bidang Keperdataan Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Praktik Pengadilan Di Daerah Istimewa Yogyakarta_1993.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only
Download (10MB) | Request a copy
Abstract
Menurut Satjipto Rahardjo, semakin majunya tata ekonomi, komunikasi, penndidikan maupun teknologi, maka dibidang hukumpun terdapat kemajuan dan perkembangan, karena keduanya memperlihatkan adanya pertalian antara perkembangan masyarakat dengan hukum yang berlaku untuk tahap-tahap perkembangan yang bersangkutan yang bersangkutan (Satjipto Rahardjo, 1980:24). Maka dengan adanya perkembangan masyarakat tersebut, memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan di dalam hukum, tak terkecuali penggunaan tolok ukur dalam menentukan kecakapan bertindak seseorang.
Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data tentang penerapan kriteria kecakapan bertindak oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya dan penerapannya didalam praktik pengadilan, sehingga dapat diketahui kriteria kecakapan bertindak yang sebenarnya berlaku.
Dari sejumlah 40 responden, dengan sampel 4 Kecamatan dan 8 Desa/Kelurahan menunjukkan bahwa: kriteria untuk menentukan kecakapan bertindak dalam praktik kehidupan sehari-hari, adalah ciri-ciri tertentu atau berdasar pada perkembangan jiwa dan raga seseorang. Hanya dalam hal melakukan perkawinan, dipakai kriteria umur tertentu. Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah:
1. Alam fikiran yang konkrityang hingga saat ini masih mewarnai corak hidup dan kehidupan warga masyarakat, artinya warga masyarakat lebih puas melihat segala sesuatu menurut apa kenyataan yang langsung dapat dilihat, dirasakan dan dinikmati oleh pancaindranya.
2. Adanya ajaran agama tentang kecakapan bertindak, yang pada kenyataannya sejalan dengan ketentuan yang ada didalam Hukum Adat, sehingga hal ini dijadikan penguat oleh para warga masyarakat.
3. Berdasarkan sebab pertama diatas, terkandung minat untuk mendidik sejak dini bagi anak/anak-anaknya untuk mengerti tugas dan kewajibannya.
Sedangkan di dalam praktik Pengadilan, penentuan kriteria kecakapan bertindak berdasarkan pada umur tertentu; meskipun dalam hal-hal/peristiwa khusus, dapat diterobos dengan menggunakan kriteria sebagaimana yang terjadi dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa antara praktik kehidupan sehari-hari dengan praktik di Pengadilan dalam hal penentuan kriteria kecakapan bertindak, disamping ada perbedaannya (jika dilihat pada asas yang digunakan oleh keduanya: praktik kehidupan sehari-hari pada asasnya menggunakan ciri-ciri tertentu; sedangkan praktik Pengadilan pada asasnya menggunakan umur tertentu), juga ada kesusaiannya dan hal ini terbatas terhadap hal-hal/peristiwa yang khusus saja (dalam melakukan perkawinan, keduanya menggunakan kriteria umur tertentu, dalam menentukan wali nikah, keduanya menggunakan kriteria ciri-ciri tertentu.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | praktik pengadilan, hukum perdata, kecakapan bertindak |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K100-103 Legal education |
| Divisions: | Faculty of Law > Master in Laws |
| Depositing User: | Ifan Permata Mussela |
| Date Deposited: | 01 Sep 2026 10:58 |
| Last Modified: | 01 Sep 2026 10:58 |
| URI: | https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/28666 |
