Aspek-Aspek Epistemologi Dalam Hukum Islam

Farid, Farid (1995) Aspek-Aspek Epistemologi Dalam Hukum Islam. Fakultas Filsafat, Yogyakarta. (Unpublished)

[thumbnail of aspek-aspek epistemologi dalam hukum islam_farid_1995.pdf] Text
aspek-aspek epistemologi dalam hukum islam_farid_1995.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Ketentuan-ketentuan hukum Islam pada dasarnya adalah hasil istimbath (usaha mengkaji dan menetapkan) hukum dari Al-Quran dan Al-Hadits. Hal ini berarti Aspek syariah mulanya tertebar dalam kedua sumber, kemudian oleh para ulama disusun menjadi hukum syariah yang sistematis.
Upaya fuqaha di atas mengandung pengertian bahwa hukum Islam atau syariah adalah sebuah produk dan sistem ilmu. Artinya, secara epistemologis upaya mewujudkan hukum Islam tersebut berdasar langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selama ini penelitian di bidang filsafat Hukum Islam lebih mengacu pada arti filsafat sebagai hikmah, sehingga yang ditemukan hanyalah rahasia ketetapan hukum. Padahal penelitian filsafat mestinya lebih dalam lagi, terlebih bila itu menyangkut paradigma-paradigma ontologis, aksiologis dan epistemologis dari sesuatu yang diteliti.
Penelitian berangkat dari dugaan sementara bahwa hukum Islam adalah sistem ilmu, yang karenanya mengharuskan adanya landasan epistemologi. Penelitian ini bertujuan mencari unsur epistemologi yang terkandung di dalamnya. Aspek-aspek epistemologi yang hendak dicari adalah sumber penetapan hukum Islam itu, metodologi yang digunakan, dan persoalan kebenarannya. Penelitian dilakukan dengan cara menempatkan hukum Islam sebagai objek yang ditelaah, dan filsafat pengetahuan atau epistemologi menjadi sudut pandangnya. Dalam proses analisis ini unsur metodis penelitian filsafat seperti diskriptif, analisis, dan sintesis dipergunakan.
Hukum Islam ditetapkan berdasar dua sumber utamanya, yakni Al- Quran dan al-Hadits. Ar-Ra'yu dipergunakan sebagai sumber hukum ketiga setelah sumber utama tidak memuat secara harfiah dalil hukum yang hendak ditetapkan.
Qiyas, istihsan, dan istihsab atau masalah mursalah adalah metode yang dipakai untuk mengeluarkan dalil-dalil ketetapan. Kebenaran hukum Islam sendiri bersifat universal, artinya tidak terpengaruh oleh ruang waktu, diakui oleh para muslim di mana pun dan kapan pun.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Epistemologi, filsafat hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
Divisions: Faculty of Philosophy
Depositing User: Ratna Setyawati
Date Deposited: 30 Jun 2025 06:49
Last Modified: 30 Jun 2025 06:49
URI: https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/19343

Actions (login required)

View Item
View Item