Agung Wicaksono, Dian and Era Ruhpinesthi, Garuda (2025) Inisiasi Penerapan Purcell Principle oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terkait Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 22 (1). ISSN 18297706
109-136+Dian+dkk.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (621kB) | Request a copy
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memicu diskursus terkait waktu pemberlakuan akibat hukum, apakah berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau 2029. Berdasarkan Purcell Principle, maka pengadilan sebaiknya tidak memutus perkara ketika tahapan Pemilu telah dimulai. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan: (a) Bagaimana kompatibilitas Purcell Principle untuk diterapkan dalam kewenangan pengujian undang-undang oleh MK? (b) Bagaimana inisiasi penerapan Purcell Principle oleh MK dalam mengadili pengujian undang-undang terkait Pemilu pada tahapan Pemilu? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Purcell Principle kompatibel diterapkan dalam kewenangan pengujian undang-undang oleh MK karena keduanya menggunakan sifat prospektif dalam memutuskan akibat hukum. Adapun inisiasi penerapan Purcell Principle pernah dilakukan MK pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam perkembangannya, MK tidak lagi menggunakan Purcell Principle, walaupun dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 “memberlakukan” Purcell Principle karena akibat hukum dari konstitusionalitas bersyarat suatu norma pada Pemilu 2029.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Purcell Principle; Undang-Undang Pemilihan Umum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K85-89 Legal Research |
| Divisions: | Faculty of Law > Undergraduate Program |
| Depositing User: | Afni Isnaini Aprilia |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 08:32 |
| Last Modified: | 19 Nov 2025 08:32 |
| URI: | https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/24184 |
