: Zakat Profesi dan Potensi Zakat, Pandangan Umat Islam, Pengelolaan dan Pengunaannya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Asshori, Abdil Ghifur (1990) : Zakat Profesi dan Potensi Zakat, Pandangan Umat Islam, Pengelolaan dan Pengunaannya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Fakultas Hukum, Yogyakarta. (Unpublished)

[thumbnail of zakat profesi dan potensi zakat_abdul ghofur anshori_1990.pdf] Text
zakat profesi dan potensi zakat_abdul ghofur anshori_1990.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini pada pokoknya bertujuan untuk mengetahui pandangan umat Islam terhadap zakat profesi, potensi zakat, pengelolaan dan penggunaannya. Di samping juga berusaha mengungkap dasar alasan yang dikemukakan umat Islam, khususnya para ulama, tokoh masyarakat, pejabat perihal praktek zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk memperoleh data dari lapangan peneliti menggunakan angket dan interview. Angket diberikan kepada masyarakat Islam, sedangkan interview (guide) dipersiapkan untuk wawancara dengan para ulama. tokoh masyarakat, pejabat KUA maupun Kecamatan.
Data yang akan diungkap melalui angket berkisar pandangan umat Islam terhadap zakat profesi, alasan bila setuju, dasar pilihan hukum yang sesuai beserta dasar alasan baik yang didasarkan pemikirannya, maupun dasar yang dipilih dari Al-Qur'an maupun Hadits. Sedangkan interview guide dipersiapkan guna mengungkap se- berapa banyak zakat yang diterima dan dikelola oleh amil. Setelah data terkumpul, data kuantitatif akan ditabulasi dan dianalisis secara deskripsi representatif. Semen- tara untuk data kualitatif akan dianalisa secara deskripsi kualitatif.
Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung untuk mengikuti pendapat bahwa hasil jasa atau profesi wajib dizakati. Pandangan demikian karena didasarkan pada kenyataan bahwa umat Islam yang memperoleh harta kekayaan melalui jasa atau profesi umumnya memiliki penghasilan lebih baik bila dibandingkan dengan petani maupun dengan pedagang. Disamping jasa atau profesi tertentu lebih mudah memperoleh uang atau harta benda. Hal ini dapat dibuktikan semakin banyak pegawai maupun swasta baik secara individu maupun kelembagaan melaksanakan zakat profesi.
Mengenai potensi zakat, yang telah berhasil terkumpul dan terorganisir dengan baik baru zakat Fitrah, sedang kan zakat maal maupun zakat profesi sudah ada namun prosen tasinya masih kecil dan belum dapat terorganisir secara baik.
Cara pengelolaan atau teknik menerimaan zakat, baik ankat Fitrah, zakat maal maupun zakat profesi, pada umum - nya diantar langsung oleh wajib zakat (musaki) sendiri ke- pada orang atau lembaga penerima zakat (amil) yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka, baru kemudian oleh amil dibagikan kepada mereka yang berhak menerima.
Sedangkan pendayagunaan dari harta hasil ketiga jenis zakat tersebut, nada umumnya digunakan untuk dua atau tiga kepentingan sekaligus yaitu kepentingan konsumtif, sorial earannan dan produktif. lamun bagian terbesar harta dari penerimaan zakat tersebut digunakan untuk kepentingan konsumtif umat Islam yang miskin di lingkungan amil bertempat tinggal, sebagian kecil yang lain digun on untuk kepentingan sosial kesamaan dan yang terakhir (valine medikit) digunakan untuk kepentingan produktif.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Pandangan Umat Islam; Pengelolaan Zakat; Zakat Profesi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HM Sociology
K Law > KB Religious Law in General > KBP Islamic Law
Divisions: Faculty of Law > LLM Program
Depositing User: Sekar Arum Putri Larasati
Date Deposited: 09 Jan 2026 01:51
Last Modified: 09 Jan 2026 01:51
URI: https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/24255

Actions (login required)

View Item
View Item