Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur di Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul

Sulistiowati, Sulistiowati (1993) Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur di Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul. Lembaga Penelitian UGM, Yogyakarta. (Unpublished)

[thumbnail of Sulistiowati_Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur di Desa Wukirsari Kabupaten Bantul_1993.pdf] Text
Sulistiowati_Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur di Desa Wukirsari Kabupaten Bantul_1993.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan amatlah penting, karena perkawinan sebagai suatu perjanjian perikatan anatara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri, haruslah dilakukan oleh mereka yang telah cukup matang baik dari segi biologis maupun psikologis. Hal ini adalah penting untuk mewujudkan tujuan perkawinan itu sendiri, juga mencegah terjadinya perkawinan pada usia muda, karena perkawinan yang dilangsungkan pada usia muda dapat berakibat perceraian dan keturunan yang diperolehnya bukan keturunan yang sehat.
Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan data empiris mengenai fenomena-fenomena sosial yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan di bawah umur, di Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul dikaitkan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974.
Masalah yang diteliti meliputi tiga hal, yakni 1. alasan-alasan apakah yang menyebabkan masih terjadinya perkawinan di bawah umur, 2. bagaimanakah cara/pelaksanaan perkawinan di bawah umur, 3. perbuatan/peristiwa apakah yang terjadi pada perkawinan di bawah umur.
Hasil yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Alasan yang paling banyak menyebabkan masih terjadinya perkawinan di bawah umur, adalah karena mereka telah melakukan hubungan seperti suami isteri, selanjutnya disusul alasan-alasan lain berdasarkan urutan banyaknya, yaitu karena mereka telah bekerja, dorongan dari orang tua, kesulitan ekonomi, dan keadaan mendesak harus segera dikawinkan.
2. Perkawinan di bawah umur ditempuh melalui dua jalur, perta,a dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama, dan keuda dengan memanipulasi umur.
3. Perbuatan/peristiwa yang terjadi pada perkawinan di bawah umur yaitu perceraian dan keguguran.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: perkawinan, perkawinan di bawah umur, fenomena sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law > Undergraduate Program
Depositing User: Michael Dafa Bala Putra
Date Deposited: 26 Apr 2025 01:59
Last Modified: 26 Apr 2025 02:00
URI: https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/15975

Actions (login required)

View Item
View Item