Pengaruh Penerapan Perjanjian Kerja terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan

Machsoen, Ali (1990) Pengaruh Penerapan Perjanjian Kerja terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan. Lembaga Penelitian UGM. (Unpublished)

[thumbnail of Machsoen Ali_Pengaruh Penerapan Perjanjian Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan_1990.pdf] Text
Machsoen Ali_Pengaruh Penerapan Perjanjian Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan_1990.pdf - Updated Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB) | Request a copy

Abstract

Penerapan perjanjian kerja, erat kaitannya dengan kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya, yakni pengusaha dan pekerja. Terutama bagi pekerja, perjanjian kerja merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hubungan kerja yang serasi dan seimbang.
Di samping itu, perjanjian kerja kiranya juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana perlindungan hukum bagi kepentingan para pihak. Oleh karena itu, perlu diarahkan minat dan kesadaran masyarakat khususnya para pekerja untuk selalu mengi- katkan diri dengan perjanjian kerja setiap kali mengadakan atau memperbaharui hubungan kerja.
Penelitian tentang Pengaruh Penerapan Perjanjian Kerja terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan (Studi Kasus di Beberapa Perusahaan Swasta di Kotamadya Surabaya) telah menghasilkan kesimpulan seba- gai berikut.
1. Perjanjian kerja ternyata memang berpengaruh terhadap PHK. Tanpa perjanjian kerja, maka secara juridis hubungan kerja menjadi longgar, dengan sendirinya frekuensi kemungkinan terjadinya PHK juga cukup tinggi.
2. Bagi pekerja yang hubungan kerjanya tidak dilandasi oleh perjanjian kerja, pada umumnya sulit untuk memperoleh pesangon yang sebenarnya merupakan akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya PHK.
3. Dari segi perundang-undangan, sebenarnya ketentuan hukum untuk menerapkan perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan swasta sudah jelas merupakan keharusan. Akan tetapi pihak pengusaha seringkali mengabaikannya, berdasarkan alasan untuk penghematan biaya produksi (Per. Menaker No. 05/1986). 4. Depnaker selaku lembaga yang berwenang di bidang ketenagakerjaan ternyata juga belum mampu untuk secara ketat memaksakan dilaksanakannya ketentuan-ketentuan hulam tentang penerapan perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan swasta.
5. SPSI sebagai satu-satunya organisasi resmi para pekerja, juga belum berkemampuan untuk melindungi kepentingan anggotanya karena sebagai organisasi ternyata hanya memiliki kewenangan sebatas "himbauan".
6. Sedangkan P4D Jawa Timur dalam hal ini juga mengakui bahwa memang sulit untuk memantau penerapan perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan swasta termasuk pemantauan terhadap tindakan PHK yang dilakukan secara sepihak, walaupun secara juridis setiap kasus PHK baik sebelum dan sesudahnya harus dimintakan ijin dan dilaporkan kepada P4D untuk PHK perseorangan dan kepada P4P untuk PHK massaal.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: perjanjian kerja, PHK, hubungan kerja, hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K100-103 Legal education
L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law > Undergraduate Program
Depositing User: Michael Dafa Bala Putra
Date Deposited: 02 Jul 2025 08:31
Last Modified: 02 Jul 2025 08:31
URI: https://ir.lib.ugm.ac.id/id/eprint/16087

Actions (login required)

View Item
View Item